Pasal 9
Ayat (1)
Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
- Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
Pajak…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
- Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp 20.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp 20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp 15.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Ayat (2)
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (3)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4)
Pajak Masukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dapat terjadi dalam suatu Masa Pajak terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun apabila perusahaan tersebut bubar sebelum tahun buku berakhir, maka kelebihan bayar tersebut dapat diminta kembali pada saat pembubaran perusahaan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut baru diberikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Contoh :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
Masa Pajak Mei 1995 :
Pajak Keluaran = Rp 2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan = Rp 4.500.000,00
_________________(-)
Pajak yang lebih dibayar = Rp 2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa Pajak Juni 1995.
Masa Pajak Juni 1995 :
Pajak Keluaran = Rp 3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan = Rp 2.000.000,00
__________________(-)
Pajak yang kurang dibayar = Rp 1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari
Masa Pajak Mei 1995 = Rp 2.500.000,00
__________________(-)
Pajak yang lebih dibayar Juni 1995 = Rp 1.500.000,00
Apabila perusahaan tersebut pada bulan Juni 1995 bubar, maka kelebihan pembayaran pajak dalam bulan Juni 1995 baru dapat dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Ayat (5)
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Contoh
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp 25.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp 2.500.000,00
- penyerahan tidak
terutang pajak = Rp 10.000.000,00
Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan :
- Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak yang
berkaitan dengan penyerahan
yang terutang pajak = Rp 1.500.000,00
- Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak yang
berkaitan dengan penyerahan
yang tidak terutang pajak = Rp 800.000,00
Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya sebesar Rp 1.500.000,00.
Ayat (6)
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan pedoman tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp 35.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp 3.500.000,00
- penyerahan tidak
terutang pajak = Rp 15.000.000,00
Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp 2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp 2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 3.500.000,00.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran. telah mernenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak
yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Huruf i…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf i
Sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib me- laporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Di samping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan:
Pajak Keluaran = Rp 10.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui:
Pajak Keluaran = Rp 15 .000.000,00
Pajak Masukan = Rp 11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.
Dengan demikian, penghitungan hasil pemeriksaan:
Pajak Keluaran = Rp 15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
_____________________(+)
Kurang Bayar menurut hasil
pemeriksaan = Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut Surat
Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00
____________________(-)
Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00
Ayat (9)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan apabila dilakukan tidak melampaui bulan ke tiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) ke dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Ayat (10)
Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan pada ayat (4), dikompensasikan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya. Namun demikian, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi dalam Masa Pajak pada akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Ayat (11)
Dalam rangka mendorong ekspor, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena ekspor, dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.
Ayat (12)
Mengingat Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang lebih dibayar, maka atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (14)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk tidak membebani Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan yang melakukan perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d), penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, maka:
Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut.
Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan Barang Kena Pajak tersebut sepanjang Faktur Pajaknýa diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.
Angka 14
