Pasal 10
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp 5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai:
10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
20% x Rp 5.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Kemudian, PKP "A" menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai l0% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh PKP "A" atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian, PKP "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada PKP "B" dengan Harga Jual Rp 50.000.000,00. Maka, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai:
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00
Dalam contoh ini, PKP "A" dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.000.000,00.
Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 17.500.000,00.
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 15
