Pasal 4
Huruf a
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
Huruf b
Pajak juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berbeda…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
Huruf c
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
Huruf d
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean juga dikenakan pajak.
Contoh :
Pengusaha "A" yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha "B" yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha "A" di dalam Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf e
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf f
Penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang ini.
Angka 7…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 7
