Pasal 13
Ayat (1)
Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena Faktur Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak.
Ayat (2)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.
Pembuatan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak memerlukan ijin Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (4)
Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat Faktur Pajak harus dibuat.
Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administratif lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkari Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
Ayat (6)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai pengganti Faktur Pajak Standar.
Ketentuan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ini diperlukan karena :
Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha teiah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran tilpun dan tiket pesawat udara.
Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal impor Barang Kena Pajak, dokumen impor tertentu dapat ditetapkan sebagai pengganti Faktur Pajak.
Ayat (7)
Untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf e.
Faktur Pajak Sederhana sedikit-dikitnya harus memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Macam, jenis, dan kuantum;
Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Angka 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 18
