Pasal 12
Ayat (1)
Pengertian Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan dalam ayat ini adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f. Perlu diperhatikan bahwa untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah terdaftar dan telah mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak tetapi belum mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan khusus untuk Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi hanya Pengusaha yang telah terdaftar dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat pajak terutang tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa :
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha,
administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 17
