UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 4
Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perundang-undangan PeraturanPasal 5
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakartaditjen adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya
sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam
peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
