UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam undang-undang ini.
(2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan pembiayaannya.
KEDUDUKAN
