UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 12
BAB 5 — PERANGKAT PEMERINTAHAN
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan diangkat seorang Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 (1) Gubernur Kepala Daerah dalam Perundang-undanganmenjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil
Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturanperaturan perundang-undangan yang berlaku. ditjen
(2) Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
