Pasal 1
Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 116) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
6.1 Kementerian dan pengeluaran umum, dikurangkan dengan................ Rp. 7.294.000,- 6.1A Missi Militer Belanda, dikurangkan dengan .......................... Rp. 6.424.000,- 6.2 Angkatan Darat, ditambah dengan .. Rp.593.715.000,- 6.2A C.T.N., dikurangi dengan ......... Rp. 5.029.000,- 6.2B Demoblisian Pelajar, dikurangkan dengan ........................... Rp. 9.143.000,- 6.3 Angkatan Laut, ditambah dengan ... Rp. 24.499.000,- 6.4 Angkatan Udara, dikurangi dengan.. Rp. 35.357.000,- 6.5 Pengeluaran tak tersangka dikurangi dengan ........................... Rp. 45.769.000,-
Pasal 2…
PRESIDEN
