MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 116) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
6.1 Kementerian dan pengeluaran umum, dikurangkan dengan................ Rp. 7.294.000,- 6.1A Missi Militer Belanda, dikurangkan dengan .......................... Rp. 6.424.000,- 6.2 Angkatan Darat, ditambah dengan .. Rp.593.715.000,- 6.2A C.T.N., dikurangi dengan ......... Rp. 5.029.000,- 6.2B Demoblisian Pelajar, dikurangkan dengan ........................... Rp. 9.143.000,- 6.3 Angkatan Laut, ditambah dengan ... Rp. 24.499.000,- 6.4 Angkatan Udara, dikurangi dengan.. Rp. 35.357.000,- 6.5 Pengeluaran tak tersangka dikurangi dengan ........................... Rp. 45.769.000,-
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 116), perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
