Pasal 34
BAB 5 — PENETAPAN SURAT-SURAT TAHUNAN DAN
(1). Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan
Moneter.
(2). Dewan Moneter menetapkan surat-surat tahunan ini untuk sementara waktu dan dalam
hal itu Dewan dibantu oleh Jawatan Akuntan Negeri.
(3). Selanjutnya neraca dan perhitungan laba-rugi sementara itu diserahkan oleh Dewan
Moneter kepada Pemerintah. Jika dalam waktu satu bulan sesudah Pemerintah menerima surat-surat itu, tidak diajukan keberatan-keberatan dengan surat oleh Menteri Keuangan kepada Dewan Moneter, maka itu berarti bahwa surat-surat tahunan itu telah disahkan oleh Pemerintah.
(4). Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan demikian memberi pembebasan
sepenuhnya kepada Direksi.
(5). Dari laba Bank yang telah disahkan demikian pertama-tama dapat disisihkan dahulu
suatu jumlah bagi cadangan istimewa, sisa dari laba ini disetor sebanyak dua puluh prosen ke dalam dana-cadangan sampai jumlah dana itu menjadi sama besar dengan modal Bank. Sisanya jatuh ke dalam tangan Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
