UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — NERACA SINGKAT
(1) Sekali seminggu Bank mengumumkan neraca singkat.
Neraca singkat ini harus juga dimuat dalam Berita Negara.
(2) Pekerjaan-pekerjaan Bank yang dilakukannya sebagai Bank Sentral dan pekerjaan-
pekerjaan yang terletak dalam lapangan bank-bank yang lain dipisahkan dengan sejelas- jelasnya dalam neraca singkat ini.
