UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1). Bank berkedudukan di Jakarta.
(2). Bank mempunyai di Indonesia kantor-kantor agen, kantor-kantor koresponden dan jika
perlu kantor-kantor agen-besar, yang jumlahnya diatur menurut keperluan untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
(3). Bank dapat mempunyai di luar Indonesia satu atau lebih bank-cabang atau kantor agen-
besar, begitu juga koresponden-koresponden dan wakil-wakil, sekadar hal itu dianggap perlu untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.
