UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini maka atas
Bank berlaku hukum perdata Eropa dan hukum dagang Eropa.
(2). Bank dapat menjalankan hak-hak atas benda tetap yang takluk pada hukum adat.
(3). Tahun-buku Bank mulai 1 April sampai dengan 31 Maret dari tahun berikutnya dengan
ketentuan, bahwa tahun-buku pertama mulai pada hari berlakunya undang-undang ini sampai dengan 31 Maret 1954.
