Pasal 19
(1) Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam Pasal 16 dan menyimpang daripada
yang ditentukan pada ayat pertama Pasal 15, Bank wajib setiap kali Menteri Keuangan menganggap hal ini perlu untuk menguatkan kas-Negara sementara waktu, memberikan uang-muka dalam rekening-koran kepada Republik Indonesia, yang diadakan atas tanggungan yang cukup dalam kertas-perbendaharaan dan yang pengeluaran atau penggadaiannya akan diizinkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
(2). Uang-muka tersebut dalam ayat 1 tidak boleh lebih daripada 30% (tiga puluh perseratus)
dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran, yang mendahului tahun anggaran, pada waktu mana Pemerintah meminta uang-muka itu kepada Bank.
(3). Batas uang-muka seperti tersebut dalam ayat 2 pasal ini hanya boleh dilampaui dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4). Daripada seluruh jumlah uang-muka itu sejumlah Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta
rupiah) tidak berbunga.
www.djpp.depkumham.go.id
