Pasal 18
(1). Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan
bertindak sebagai pemegang-kas Republik Indonesia, baik di Jakarta maupun pada segala tempat di mana bank-cabang atau kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan diadakan. Terhadap segala sesuatu mengenai hal ini Bank bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas Keuangan.
(2). Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik
Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan di luar negeri.
(3). Bank wajib menjadi pemegang-kas Bank Tabungan Pos dengan cuma-cuma dan
menyimpan benda-benda berharga milik badan itu atau yang menjadi tanggungan pada badan itu, begitu pula jika Menteri Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi pemegang-kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan semua benda-benda berharga kepunyaan Republik Indonesia dan badan-badan itu.
(4). Bank wajib memberikan bantuannya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan
langsung surat-surat-utang atas beban Republik Indonesia, demikian pula.untuk membayar dengan cuma-cuma kupon dan surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para pemegangnya, atas beban rekening kas-Negara di tempat pembayaran itu.
