UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 13
Selain mengeluarkan uang-kertas-bank, Bank berhak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berikut:
- memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram, maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara sesama kantor-kantornya, penarikan atas saldi kredit yang ada pada koresponden-koresponden hanya boleh dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk;
- menerima dan membayarkan kembali uang-uang dalam rekening-koran, menjalankan perintah-perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas-kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
- mendiskonto:
- surat-surat wesel dan surat-surat order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
- surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-dokumen- pengangkutan dengan kapal;
- kertas-perbendaharaan atas beban Republik Indonesia,
- surat-surat-utang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selamanya diskontannya turut bertanggung-jawab secara solider;
www.djpp.depkumham.go.id
- mandat-mandat yang dikeluarkan di Indonesia atau ordonansi-ordonansi atas Kas- kas Negeri untuk rendemen-rendemen-lelang;
- membeli dan menjual:
- wesel-wesel yang diakseptasi oleh bank-bank yang menjalankan perusahaannya di Indonesia dan yang waktu berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
- kertas-perbendaharaan atas beban Republik Indonesia;
- surat-surat-utang yang tercatat pada suatu bursa-effek yang resmi di Indonesia atas beban Republik Indonesia atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Republik Indonesia;
- membeli dan menjual pembayaran-pembayaran dengan surat dan secara telegram, cek- cek, surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain, satu dan lain dibayar di luar negeri, yang masa berlakunya -sekadar berlaku atas hal ini - tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan:
- dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider; atau
- ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit atau
- dengan jaminan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal;
- memberi uang-muka secara penggadaian atau dalam rekening-koran dan memberikan jaminan dengan tanggungan effek-effek, hasil bumi, barang-barang, mata-uang dan bahan mata-uang, juga dengan tanggungan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal dan dokumen-dokumen penyimpanan atau cedul-cedul yang mewakili barang- barang itu, begitu juga dengan tanggungan kertas-kertas berharga termaksud pada angka- angka 3 dan 5, yang mewakili barang-barang itu;
- menjalankan untuk sementara waktu uang yang ada pada bank-cabang, kantor-kantor agen-besar dan pada koresponden-koresponden di luar negeri, sekadar uang itu tidak segera diperlukan, baik dalam kertas perbendaharaan luar negeri atau dengan mendiskonto kertas-kertas berharga sebagaimana termaksud pada angka 3 huruf a dan d, maupun menurut cara lain yang biasa pada bursa; 8.a. bertindak sebagai pemegang kuasa atau bankir Pemerintah Republik Indonesia pada transaksi-transaksi keuangan;
- memberi bantuan teknis pada perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing dan organisasi-organisasi luar negeri atau internasional, kedua-duanya atas permintaan Pemerintah;
- mengurus dan menyelenggarakan administrasi persediaan alat-alat pembayaran luar negeri Republik Indonesia;
- perdagangan logam mulia, mata-uang dan kertas-bank luar negeri dan memeriksa kadar serta memurnikan dan menyuruh memeriksa kadar serta menyuruh memurnikan bijih- bijih dan logam-logam;
- menyimpan effek-effek, barang-barang, cedul-cedul, akta-akta, barang-barang kemas- kemas dan benda-benda lain yang berharga atas syarat-syarat yang diumumkan oleh Bank, jika dikehendaki, dengan penyelenggaraan administrasinya;
- menyewakan lemari-lemari besi atau ruangan-ruangan lain gedungnya.
