Pasal 12
(1). Bank dapat mencabut kembali uang-kertas-bank yang dikeluarkannya serta menariknya
dari peredaran dan memanggil pemegang-pemegang uang-kertas itu untuk menyerahkannya untuk ditukar.
(2). Bank menetapkan jangka-waktu, dalam mana penyerahan termaksud pada ayat 1 harus
dilakukan.
(3). Pencabutan dan panggilan itu sekurang-kurangnya diumumkan satu kali oleh Bank
dalam Berita Negara.
(4). Sehabis waktu yang termaksud dalam ayat 2 maka uang-kertas-bank yang tersebut dalam
panggilan itu hanya ditukar oleh kantor-besar Bank, setelah ternyata menurut pemeriksaan, bahwa permintaan akan menukar itu selayaknya dikabulkan.
(5). Sepuluh tahun sesudah waktu tersebut di atas berakhir, maka jumlah uang-kertas-bank
yang tersebut dalam panggilan tetapi tidak diserahkan, ditambahkan kepada laba tahun- buku yang sedang berjalan. Uang-kertas yang masih diserahkan sesudah itu dan telah diperiksa seperti termaksud dalam ayat 4 ditukar atas beban rekening laba-rugi.
(6). Sesudah tiga puluh tahun berselang sejak akhir jangka-waktu yang termaksud dalam ayat
2, maka hak untuk menuntut penukaran uang-kertas yang tersebut dalam panggilan itu tak berlaku lagi.
