UU
KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN
(1) Kota Cirebon mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
sebelah . . .
SK No200182A
Erl=FTf.''EN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon.
(2) Penegasan batas daerah Kota Cirebon sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
