UU
KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Kuningan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah;
sebelah . . .
SK No 200163 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kuningan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
