UU
KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Bogor mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
c.sebelah...
SK No 200080 A
PRESIDEN
C sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
