UU
BEA METERAI
Pasal 19
BAB 6 — PEMETERAIAN KEMUDIAN
(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar
Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
