UU
BEA METERAI
Pasal 18
BAB 6 — PEMETERAIAN KEMUDIAN
(1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar:
- Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan
- Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar lOOo/o (seratus persen) dari Bea
Meterai yang terutang.
