Pasal 68
(1) Debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik. (3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. (4) Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. memajukan daerah; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. menyelesaikan persoalan daerah; e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. (5) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap 2016, No.130 penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon. 26. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
