Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2a) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon. (2b) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon. 2016, No.130 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan KPU. 25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
