UU
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah...
Pasal 19
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. (3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 6. Ketentuan Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c, sehingga penjelasan Pasal 20 huruf c menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
