Pasal 16
(1) Anggota PPK sebanyak (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. (1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. (2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. 2016, No.130 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
