UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 63
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib:
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
- membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan
- menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
