UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 58
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung
maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Bappebti.
- Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
