Pasal 49
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan
Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk
melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
- Di antara . . .
- Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
