UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 15 . . .
