Pasal 12
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp1.877.494.574.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp639.609.146.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp900.843.428.000,00 (sembilan ratus miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang di luar kota (KPCLK) sebesar Rp257.042.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh miliar empat puluh dua juta rupiah); dan
PSO untuk informasi publik sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
