Pasal 30
BAB 8 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah kabupaten/kota berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; b. MENETAPKAN destinasi pariwisata kabupaten/kota; c. MENETAPKAN daya tarik wisata kabupaten/kota; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi . . .
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
