UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Pasal 29
BAB 8 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah provinsi berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN
pembangunan kepariwisataan provinsi; b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya; c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; d. MENETAPKAN destinasi pariwisata provinsi; e. MENETAPKAN daya tarik wisata provinsi; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
