UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 99
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)
dapat berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
- pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu;
- denda;
- pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
