UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 9
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan
penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
