UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 8
BAB 3 — PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
memiliki . . .
PRESIDEN
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan
- mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya
dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
