UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 84
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2) Pelaksana . . .
PRESIDEN
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang
mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pegawai negeri sipil;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)
huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
