UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 83
(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye
Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.
(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye
Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
(3) Waktu . . .
PRESIDEN
(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye
Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi setelah KPU provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye
Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU kabupaten/kota setelah KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Bagian Keempat Larangan dalam Kampanye
