UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 71
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang- kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.
