Pasal 70
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
