UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 56
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan kepada:
KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.
KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
KPU kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
Bagian Ketiga Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
