UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 55
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor urut.
(2) Di dalam . . .
PRESIDEN
(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan pas foto diri terbaru.
