UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 43
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan
paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)
hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.
