UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 42
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama
3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu.
(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas
pemutakhiran data pemilih.
(3) Petugas . . .
PRESIDEN
(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan
diberhentikan oleh PPLN.
