UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 58
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2004
,
ttd
PRESIDEN
