UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 57
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang-Undang ini; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Undang- Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
