UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 50
BAB 9 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang- undangan yang bersangkutan.
Bagian Kedua Penyebarluasan
