UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 49
BAB 9 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
adalah Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya
dimuat dalam Berita Daerah.
(3) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah
dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
