UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 46
BAB 9 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, meliputi:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden mengenai:
- pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
- pernyataan keadaan bahaya.
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang- undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
